Kamis, 07 Juli 2011

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang sebelumnya bernama Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Subang yang dibentuk berdasarkan PERDA ( Peraturan Daerah ) Kabupaten Subang Nomor 26 tahun 2000 tentang Perubahan Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Kabupaten Subang. Sedangkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Subang ditetapkan dengan PERDA atau Peraturan Daerah Nomor  5 Tahun 2003 seri : D tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Dengan diberlakunya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka di Kabupaten Subang dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, berdasarkan Undang – undang dan peraturan tersebut diatas maka terbentuklah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, sedangkan untuk penjabaran dan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Subang nomor : 14C.15 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang.
                        a. Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2014            
Misi
1.      Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
2.      Menertibkan pendaftaran penduduk, pencatat sipil dan informasi data kependudukan.
3.      Menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyartan Perkawinan Non Muslim

1. Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Fotocopy Akta Kelahiran ke 2 Mempelai
4. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
5. Photo Berdampingan 4 X 6 = 3 lbr
6. Surat Keterangan Melapor Diri dari Kepolisian (asing)